Kriminalisasi atau terpidananya seorang wartawan semata-mata dikarenakan ketidakprofesionalan mereka bekerja dalam memberitakan suatu perkara dan sebagainya. Kejahatan penghinaan ini disebutkan pada pasal 310, 311, dan 315 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Tidak hanya wartawan, penerbit dan percetakannya pun bisa dijerat,” jelas Rusdi Zen, SH, pengacara serta Ketua DPD KAI Sumatera Barat, Jumat (25/2) lalu, di kantor Harian Umum Haluan Kompleks Lanud, Tabing, Kota Padang.
Rusdi menambahkan, kejahatan atau delik yang dilakukan melalui media massa merupakan delik umum. Sebagai delik umum, pasal-pasal yang digunakan pun bebas untuk menjerat si pelaku. “ Jadi para wartawan ini dijerat tidak selalu dengan UU Pers No 40 itu,” ungkapnya. Agar wartawan ataupun profesi lainnya tak terpidanakan, kepatuhan terhadap kode etik atau profesi sangat diutamakan.
Pemberian materi dalam Pelatihan Jurnalistik Haluan Media Group Angkatan 1 tahun 2011 ini tidak hanya tentang delik pers tetapi juga menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Marzul Veri. Ia menyampaikan materi tentang sosialisasi atau pendidikan politik bagi masyarakat untuk memilih presiden, anggota dewan, serta kepala-kepala daerah.
Marzul menyayangkan masih adanya bias Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK dan BKK) di kampus-kampus yang pernah diterapkan, tidak hanya di Sumatera Barat tapi juga di daerah lain. NKK dan BKK menuntut kampus bersih dari segala aktivitas perpolitikan. Hal ini menyebabkan mahasiswa tidak peduli dengan politik serta pemilihan-pemilihan kepala daerah di daerahnya. “Dan tingkat tertinggi golput itu ada pada mahasiswa,” ungkapnya di depan 26 peserta pelatihan.
KPU, tambah Marzul, bertindak sebagai pelaksana, mengikuti aturan perundangan serta menyukseskan pemilihan umum. Kesuksesan ini tentu harus dibantu oleh masyarakat sebagai partisipan terbesar. Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral, tidak memihak salah satu calon atau partai. “Kasus ada anggota KPU dari partai politik, wah saya tidak ikut-ikut,” ujarnya sambil tertawa.
Rusdi menambahkan, kejahatan atau delik yang dilakukan melalui media massa merupakan delik umum. Sebagai delik umum, pasal-pasal yang digunakan pun bebas untuk menjerat si pelaku. “ Jadi para wartawan ini dijerat tidak selalu dengan UU Pers No 40 itu,” ungkapnya. Agar wartawan ataupun profesi lainnya tak terpidanakan, kepatuhan terhadap kode etik atau profesi sangat diutamakan.
Pemberian materi dalam Pelatihan Jurnalistik Haluan Media Group Angkatan 1 tahun 2011 ini tidak hanya tentang delik pers tetapi juga menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Marzul Veri. Ia menyampaikan materi tentang sosialisasi atau pendidikan politik bagi masyarakat untuk memilih presiden, anggota dewan, serta kepala-kepala daerah.
Marzul menyayangkan masih adanya bias Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK dan BKK) di kampus-kampus yang pernah diterapkan, tidak hanya di Sumatera Barat tapi juga di daerah lain. NKK dan BKK menuntut kampus bersih dari segala aktivitas perpolitikan. Hal ini menyebabkan mahasiswa tidak peduli dengan politik serta pemilihan-pemilihan kepala daerah di daerahnya. “Dan tingkat tertinggi golput itu ada pada mahasiswa,” ungkapnya di depan 26 peserta pelatihan.
KPU, tambah Marzul, bertindak sebagai pelaksana, mengikuti aturan perundangan serta menyukseskan pemilihan umum. Kesuksesan ini tentu harus dibantu oleh masyarakat sebagai partisipan terbesar. Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral, tidak memihak salah satu calon atau partai. “Kasus ada anggota KPU dari partai politik, wah saya tidak ikut-ikut,” ujarnya sambil tertawa.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar ^_^