Skip to main content

Dari Pasal ‘Karet’ hingga KPU

Kriminalisasi atau terpidananya seorang wartawan semata-mata dikarenakan ketidakprofesionalan mereka bekerja dalam memberitakan suatu perkara dan sebagainya. Kejahatan penghinaan ini disebutkan pada pasal 310, 311, dan 315 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Tidak hanya wartawan, penerbit dan percetakannya pun bisa dijerat,” jelas Rusdi Zen, SH, pengacara serta Ketua DPD KAI Sumatera Barat, Jumat (25/2) lalu, di kantor Harian Umum Haluan Kompleks Lanud, Tabing, Kota Padang.
Rusdi menambahkan, kejahatan atau delik yang dilakukan melalui media massa merupakan delik umum. Sebagai delik umum, pasal-pasal yang digunakan pun bebas untuk menjerat si pelaku. “ Jadi para wartawan ini dijerat tidak selalu dengan UU Pers No 40 itu,” ungkapnya. Agar wartawan ataupun profesi lainnya tak terpidanakan, kepatuhan terhadap kode etik atau profesi sangat diutamakan.
Pemberian materi dalam Pelatihan Jurnalistik Haluan Media Group Angkatan 1 tahun 2011 ini tidak hanya tentang delik pers tetapi juga menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Marzul Veri. Ia menyampaikan materi tentang sosialisasi atau pendidikan politik bagi masyarakat untuk memilih presiden, anggota dewan, serta kepala-kepala daerah.
Marzul menyayangkan masih adanya bias Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK dan BKK) di kampus-kampus yang pernah diterapkan, tidak hanya di Sumatera Barat tapi juga di daerah lain. NKK dan BKK menuntut kampus bersih dari segala aktivitas perpolitikan. Hal ini menyebabkan mahasiswa tidak peduli dengan politik serta pemilihan-pemilihan kepala daerah di daerahnya. “Dan tingkat tertinggi golput itu ada pada mahasiswa,” ungkapnya di depan 26 peserta pelatihan.
KPU, tambah Marzul, bertindak sebagai pelaksana, mengikuti aturan perundangan serta menyukseskan pemilihan umum. Kesuksesan ini tentu harus dibantu oleh masyarakat sebagai partisipan terbesar. Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral, tidak memihak salah satu calon atau partai. “Kasus ada anggota KPU dari partai politik, wah saya tidak ikut-ikut,” ujarnya sambil tertawa.

Comments

Popular posts from this blog

Gilby Mohammad

Etika Religius untuk Masyarakat Modern

Judul : Agama dan Bayang-bayang Etis Syaikh Yusuf Al-Makassari Penulis : Dr. Mustari Mustafa Penerbit : LKiS Yogyakarta Tebal : xii + 206 halaman Cetakan : I, Juni 2011 Harga : Rp 40.000,- Resensiator : Adek Risma Dedees, Mahasiswa Sastra Indonesia UNP Pascareformasi bangsa Indonesia harus menghadapi tantangan yang jauh lebih besar, baik itu permasalahan nasional maupun dari luar negeri. Berbagai kemelut pun melanda Tanah Air ini. Mulai dari krisis ekonomi, politik, nasionalisme serta moralitas yang jauh lebih mengancam ketentraman dan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara. Kecenderungan pihak-pihak penguasa untuk mendahulukan kebutuhan pribadi atau kelompoknya, semakin meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada penguasa. Alhasil, berbagai tindakan, aksi bahkan pelanggaran hukum ikut serta mewarnai kehidupan masyarakat yang bermuara kepada instabilitas nasional. Kondisi ini menjadi perhatian utama sekaligus kegamangan bagi Dr. Mustari Mustafa, seorang pendidik ya...

Perfect Vibe: Perjalanan dan Perpindahan

Menginjak setahun bermukim di Jakarta, saya memutuskan untuk pindah tempat tinggal meski masih dalam wilayah yang sama. 2018 pun dimulai dengan menghuni kamar baru, ibu-bapak kos baru, teman-teman kos baru, asisten rumah tangga yang baru, dan kesibukan yang baru juga. Saya sengaja mengambil kamar yang menghadap ke atap-atap rumah penduduk, langsung bertatapan dengan langit, awan, dan matahari. Efeknya, sepanjang hari dan hampir tengah malam pintu kamar dan jendela selalu terbuka lebar menampung semua yang datang dari luar: udara dari empat penjuru, debu dari genteng-genteng, sinar mentari-bulan-bintang, suara nakal dari atap plastik tetangga yang lepas pakunya, serta semilir angin yang menjalar hingga ke lantai di bawah meja. Suasana ini tidak didapatkan setahun belakangan. Pernah terpikirkan tapi tak kunjung diwujudkan karena hari-hari penuh diisi dengan mengabdi kepada visi misi lembaga tempat bekerja. Jadi, pulang dari kerja diisi dengan istirahat, bermain game di bawah sinar la...