Skip to main content

Dari Pasal ‘Karet’ hingga KPU

Kriminalisasi atau terpidananya seorang wartawan semata-mata dikarenakan ketidakprofesionalan mereka bekerja dalam memberitakan suatu perkara dan sebagainya. Kejahatan penghinaan ini disebutkan pada pasal 310, 311, dan 315 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Tidak hanya wartawan, penerbit dan percetakannya pun bisa dijerat,” jelas Rusdi Zen, SH, pengacara serta Ketua DPD KAI Sumatera Barat, Jumat (25/2) lalu, di kantor Harian Umum Haluan Kompleks Lanud, Tabing, Kota Padang.
Rusdi menambahkan, kejahatan atau delik yang dilakukan melalui media massa merupakan delik umum. Sebagai delik umum, pasal-pasal yang digunakan pun bebas untuk menjerat si pelaku. “ Jadi para wartawan ini dijerat tidak selalu dengan UU Pers No 40 itu,” ungkapnya. Agar wartawan ataupun profesi lainnya tak terpidanakan, kepatuhan terhadap kode etik atau profesi sangat diutamakan.
Pemberian materi dalam Pelatihan Jurnalistik Haluan Media Group Angkatan 1 tahun 2011 ini tidak hanya tentang delik pers tetapi juga menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Marzul Veri. Ia menyampaikan materi tentang sosialisasi atau pendidikan politik bagi masyarakat untuk memilih presiden, anggota dewan, serta kepala-kepala daerah.
Marzul menyayangkan masih adanya bias Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK dan BKK) di kampus-kampus yang pernah diterapkan, tidak hanya di Sumatera Barat tapi juga di daerah lain. NKK dan BKK menuntut kampus bersih dari segala aktivitas perpolitikan. Hal ini menyebabkan mahasiswa tidak peduli dengan politik serta pemilihan-pemilihan kepala daerah di daerahnya. “Dan tingkat tertinggi golput itu ada pada mahasiswa,” ungkapnya di depan 26 peserta pelatihan.
KPU, tambah Marzul, bertindak sebagai pelaksana, mengikuti aturan perundangan serta menyukseskan pemilihan umum. Kesuksesan ini tentu harus dibantu oleh masyarakat sebagai partisipan terbesar. Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral, tidak memihak salah satu calon atau partai. “Kasus ada anggota KPU dari partai politik, wah saya tidak ikut-ikut,” ujarnya sambil tertawa.

Comments

Popular posts from this blog

Gilby Mohammad

25 dan 26

Ini tahun-tahun reflektif. Apa-apa saja yang sudah dikerjakan untuk orang lain, dan apa saja yang sudah dicapai untuk diri sendiri. Yang sudah dikerjakan untuk orang lain bisa jadi tak banyak dan tak ada catatan yang penuh tentang itu. Membantu kepada sesama mengalir dan mengalir pula dilupakan pada masa lalu. Karena memang ia tidak perlu dicatat oleh sejarah pribadi. Karena ia memang sudah mesti pergi begitu saja. Tak perlu mengenang segala kebaikan, karena mengenang adalah pekerjaan yang membosankan, meski itu adalah kenangan baik dan manis. Serius, tak perlu. Apa mungkin mengenang kembali orang-orang sakit yang pernah didampingi? Apa enaknya mengenang kembali seseorang yang terluka untuk dibawa ulas hingga hari ini? Cukup ya cukup. Kisah bersama orang lain biarlah menjadi cerita yang ada dan eksis pada hari itu saja. Tak perlu dibesar-besarkan hingga hari ini. Menjenguk si sakit, membantu yang lemah biarlah menjadi sesuatu yang tetap ada di hati. Ia tak perlu dipanggil kembali ...
Gemes Itik Foto ini diambil pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis, 4 Agustus 2011 di salah satu tempat bermain (di tengah sawah yang sudah dipanen) anak-anak kampung Jambak, Balai Selasa, Sumatera Barat. Lahan sawah itu digunakan anak-anak kampung Jambak sebagai tempat bermain bola sebelum lahan itu diolah kembali oleh petani setempat untuk menanam padi. Terbang Foto ini diambil pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, Senin, 29 Maret 2010 di kota Padang, Sumatera Barat. Anak-anak bermain lompat-lompatan dari atas jembatan ke sungai atau Banda Bakali di bawahnya. Di tengah rintik-rintik hujan siang itu, tak menyurutkan semangat ketangkasan mereka melompat dari ketinggian.